Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kombes Pol. Agus Nurpatria

Agus Nurpatria adalah mantan Pamen Polri sekaligus bekas anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus obstruction of jusstice Brigadir Yosua.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kombes Pol. Agus Nurpatria
Kolase Tribunnews
Kombes Pol. Agus Nurpatria 

Mereka yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Baca juga: Jenderal Pol. Purn. Drs. Dai Bachtiar, P.S.M., A.O.

Polri menyatakan, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J berperan merusak barang bukti.

Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kombes Agus diduga melakukan sejumlah perusakan, salah satunya merusak CCTV kasus kematian Brigadir Yosua.

Dia juga melanggar pasal lain terkait olah TKP.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV. Ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dedi mengungkapkan, tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J memiliki peran yang berbeda-beda.

Saat ini, Polri terus mendalami keterlibatan personelnya dalam kasus ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing, ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," terang Dedi.

(tribunnews.com/Rakli Almughni)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas