Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombes Pol. Agus Nurpatria

Agus Nurpatria adalah mantan Pamen Polri sekaligus bekas anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus obstruction of jusstice Brigadir Yosua.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kombes Pol. Agus Nurpatria
Kolase Tribunnews
Kombes Pol. Agus Nurpatria 

Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

Agus tercatat pernah menjabat sebagai Ditlantas Polda Kalimantan Selatan.

Baca juga: Komjen Pol. Purn. Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan, S.H., M.M., M.H.

Karier Agus Nurpatria makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kapolres Subang pada tahun 2015.

Pada tahun 2019, Agus ditunjuk untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten.

Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Kepulauan Riau pada tahun 2020.

Barulah di tahun 2021 Agus Nurpatria diangkat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Sayangnya, karier cemerlang alumni Akpol 1995 ini harus terhenti karena tindakan atau perbuatan tercela.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Ia terseret kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Akibatnya, Agus Nurpatria sempat dimutasi terlebih dahulu sebagai Pamen Yanma.

Kasus

Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J pada 1 September 2022.

Baca juga: Komjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si.

Penetapan tersangka Agus bersamaan dengan enam anggota Polri lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

Sambo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut.

Setelah itu, 5 tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas