Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Dewas Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK dari 2021-2022, Nilainya Rp 4 Miliar

Dewas KPK mengungkapkan ada dugaan tindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan pejabat rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Dewas Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK dari 2021-2022, Nilainya Rp 4 Miliar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Dewan Pengawas KPK menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). dalam kesempatan tersebut Dewas KPK mengumumkan ada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pejabat rutan KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan ada dugaan tindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan pejabat rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," sambung dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Lolos Pelanggaran Etik Pemberhentian Endar Priantoro

Berdasarkan temuan awal Dewan Pengawas KPK, diduga terdapat pungli hingga mencapai Rp 4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Berita Rekomendasi

Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

Baca juga: Dewas KPK Umumkan Hasil Telaah Dokumen Penyelidikan Bocor dan Pemberhentian Endar Siang Ini

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," jelas Albertina.

"Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas