Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Hamka - Stafsus Menkeu Sepakat Berdamai, Minta Publik Tak Lagi Memperdebatkan  

Jusuf meminta agar tak ada lagi pihak yang mengadu domba lantaran keduanya sepakat saling memaafkan, dan telah mengerti permasalahan masing-masing

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jusuf Hamka - Stafsus Menkeu Sepakat Berdamai, Minta Publik Tak Lagi Memperdebatkan  
Istimewa
Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo bertemu, keduanya sepakat berdamai soal kesalahpahaman utang pemerintah dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka batal melaporkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo kepada pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Jusuf Hamka mengurungkan niatnya usai bertemu dengan Prastowo pada Minggu (18/6/2023) kemarin.

Ia juga meminta agar tak ada lagi pihak yang mengadu domba lantaran keduanya sepakat saling memaafkan, dan telah mengerti permasalahan masing-masing.

"Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing, dan buat kami, ya kita semua teman baik kok sebelumnya.

Ya tolong lah kami nggak usah diadu-adu lagi, karena kami sudah saling mengerti dan sudah saling memaafkan," kata Jusuf Hamka dikutip dari video, Senin (19/6/2023).

Jusuf Hamka dan Prastowo mengaku telah mengerti duduk perkara yang membuat keduanya salah paham.

Baca juga: Polemik Utang Rp 800 Miliar, Jusuf Hamka Beri Batas Waktu Permintaan Maaf Stafsus Menkeu

Berita Rekomendasi

Sebagai perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Prastowo menjelaskan bahwa PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk dan Jusuf Hamka tidak memiliki urusan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  

"Maka kami juga ingin menegaskan sekali lagi, poin bahwa Pak Jusuf Hamka, CMNP, itu tidak terkait dengan urusan BLBI.

Sebagaimana saya sampaikan, tiga entitas yang terkait dengan hak tagih pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan Pak Jusuf Hamka. Itu clear dan mudah-mudahan dipahami. Jadi tidak perlu dipersoalkan, diperdebatkan lagi. Sudah kami klarifikasi ke Pak Jusuf," terang Prastowo.

Prastowo turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Jusuf Hamka yang memasifkan kampanye terkait pembayaran pajak kepada masyarakat.

Ia kembali menyatakan bahwa persoalan ini sudah selesai.

"Jadi kami berharap setelah ini kita bisa kembali fokus bekerja, dan lebih produktif lagi. Tidak ada hal yang perlu dipersoalkan di publik," terang dia.

Prastowo mengatakan Kemenkeu akan terus pada komitmennya dan menghormati putusan pengadilan.

Ia juga berharap Kemenkeu dan Jusuf Hamka bisa terus berkomunikasi untuk mencari solusi terbaik.

"Harapannya, ini adalah solusi win-win yang memenangkan semua pihak. Tentu dengan niat dan itikad baik," pungkas Prastowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas