Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Bacakan Eksepsi: Saya Difitnah, Dizolimi, dan Dimiskinkan

Lukas merasa difitnah atas dakwaan jaksa yang menyebut dirinya melakukan tindakan melawan hukum tersebut.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lukas Enembe Bacakan Eksepsi: Saya Difitnah, Dizolimi, dan Dimiskinkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lukas Enembe mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukumnya saat jaksa selesai membacakan surat dakwaan.

"Baik yang mulia. Kami sudah berkonsultasi, nota keberatan akan dibacakan langsung. Karena Lukas stroke maka dibacakan oleh kuasa hukum Petrus dan bergantian dengan tiga lainnya," ujar kuasa hukum.

Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Lukas menyangkal atas dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.

Ia merasa difitnah atas dakwaan jaksa yang menyebut dirinya melakukan tindakan melawan hukum tersebut.

"Saya difitnah, saya dizolimi, saya dimiskinkan," demikian keberatan Lukas yang dibacakan kuasa hukumnya.

Gubernur Papua nonakfif ini pula menyakinkan masyarakat Papua bahwa dirinya tidak menerima suap apapun.

Berita Rekomendasi

"Untuk rakyatku di Papua. Saya Gubernur dua kali dipilih. Saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan. Saya Lukas Enembe tidak pernah korupsi, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tetapi KPK menggiring opini seolah-olah saya penjahat besar," tuturnya.

Ia merasa keberatan saat KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus judi.

Lukas mengganggap hal itu bukan masuk ranah KPK melainkan tindak pidana umum.

"Saya dituduh penjudi. Sekali pun itu benar itu tindak pidana umum bukan KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi," ungkap Lukas.

Sebelumnya, Lukas didakwa menerima suap senilai total Rp45,8 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Baca juga: Lukas Enembe Mengamuk di Ruang Sidang, Hakim Ancam Cabut Sidang Offline

Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," kata JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas