Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Ingatkan Masyarakat Risiko Bekerja ke Luar Negeri Tidak Sesuai Prosedur

Mahfud MD mengingatkan masyarakat jika bekerja ke luar negeri tidak sesuai prosedur, bisa masuk perangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Ingatkan Masyarakat Risiko Bekerja ke Luar Negeri Tidak Sesuai Prosedur
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Para calon PMI berfoto dengan Mahfud MD selepas acara pelepasan 504 calon PMI Skema G TO G Jepang dan 40 Peserta OPP Calon PMI ke Korea, Jakarta Barat, Senin (19/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan masyarakat jika bekerja ke luar negeri tidak sesuai prosedur, bisa masuk perangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD kepada ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada acara Pelepasan 504 calon PMI Skema G TO G Jepang dan 40 Peserta OPP Calon PMI ke Korea, Jakarta Barat, Senin (19/6/2023).

"Saudara-saudara berpergian ke luar negeri non-prosedural sangat berbahaya berisiko. Bisa masuk perangkap tindak pidana perdagangan orang," kata Mahfud.

karena itu, Mahfud meminta kepada calon PMI yang akan bekerja di Korea Selatan dan Jepang untuk mengingatkan orang-orang terdekatnya bekerja dengan nonprosedural ke luar negeri berbahaya.

"Saya berharap saudara-saudara dapat memberitahu kepada sanak keluarga, teman-teman yang belum bekerja. Bahwasanya bekerja dengan non prosedural itu sangat membahayakan bagi jiwa, keselamatan dan saudara sendiri di masa depan," katanya.

Baca juga: Dalam Kurun Waktu 14 Hari, Satgas TPPO Tangkap 494 Tersangka dan Selamatkan 1.553 Korban

Mahfud juga mengungkapkan rekapitulasi yang ia terima dari Mabes Polri dari 5 Juni sampai 17 Juni 2023.

Berita Rekomendasi

Tercatat 475 orang telah ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan korban mencapai 1.476 orang.

"Laporan yang masuk total sejak menerima arahan presiden. Laporan polisi sebanyak 385 orang, korbannya 1.476 orang tindak pidana perdagangan orang. Itu baru antara 5 Juni sampai 17 Juni," tegasnya.

Baca juga: Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Sementara itu untuk tersangkanya dikatakan Mahfud mencapai 476 orang.

"Ditetapkan tersangka tidak sedikit 457 orang. Dengan yang masih dalam penyelidikan 75 perkara, dan penyidikan sudah 286 perkara. Oleh sebab itu kita apresiasi terhadap Polri," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas