Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Polri Soal Aturan Buat SIM Baru Harus Sertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

Korlantas Polri menjelaskan mengapa ada aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru harus melampirkan surat sertifikat dari sekolah mengemudi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penjelasan Polri Soal Aturan Buat SIM Baru Harus Sertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi
Ist
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan mengapa ada aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru harus melampirkan surat sertifikat dari sekolah mengemudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menjelaskan mengapa ada aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru harus melampirkan surat sertifikat dari sekolah mengemudi.

Diketahui, aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Pol Yusri Yunus menyebut di Indonesia masyarakat bisa mendapatkan SIM baru sangat mudah.

"Kenapa kita arahkan ke sana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," kata Yusri kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Hal ini berdampak kepada tingginya kecelakaan lalu lintas ketika mengabaikan etika dalam berkendara.

Baca juga: Tarif Pembuatan SIM A 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftarannya

"Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikannya yang kurang," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Etika berkendara yang sering diabaikan bisa ditemukan di jalan raya yakni bentuk pelanggaran-pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Lampu merah mau terabas aja, udah tahu ada garis lurus yang nggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya nggak ada. Udah tahu bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekokah," jelasnya.

Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Beserta Syarat dan Besaran Biayanya

Nantinya, lanjut Yusri, dengan adanya penerapan aturan tersebut, akan terbentuk kualitas pengendara khususnya di etika berkendara.

"Iya belajar sekolah itu untuk belajar bagaimana kita berkendara itu untuk beretika yang baik, karena kalau di jalan ini kalau ugal-ugalan bukan cuma kita yang jadi korban tapi ada korban lain yang dihadapi," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan aturan tersebut sebenarnya bukanlah hal baru. Dia menyatakan regulasi tersebut telah ada di peraturan sebelumnya.

"Jadi gini, aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namannya umur 17 tahun keatas. Perpol 5 tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ungkapnya.

Yusri melanjutkan, nantinya akan ditentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM baru tersebut.

"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," tuturnya.

Untuk informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan aturan baru soal SIM.

Kini, lampiran fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi bakal menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.

Sertifikat pelatihan ini harus diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Persyaratan ini dikhususkan bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Adapun, aturan ini telah termaktub di dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas