Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur prestasi tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran
PPDB Online
Ilustrasi PPDB Online - Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur prestasi tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kediri jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur prestasi tahun 2023.

PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur prestasi didasarkan pada nilai rapor dan/atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR), dan/atau prestasi dalam perlombaan/pertandingan akademik maupun non akademik.

Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur prestasi dibuka pada 26-28 Juni 2023.

Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com.

Kuota jalur prestasi adalah 30 persen dari daya tampung sekolah.

Seleksi jalur prestasi ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yang dihitung dari akumulasi poin piagam dan rata-rata nilai rapor (SKDNR) semester 7 sampai semester 12.

Baca juga: PPDB SMP Kota Semarang 2023: Pra Pendaftaran, Cara Daftar, Jadwal Seleksi

Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Prestasi

Berita Rekomendasi

- Pendaftaran: 26-28 Juni 2023

- Verifikasi: 26-28 Juni 2023

- Pengumuman: 1 Juli 2023

- Daftar Ulang: 10-13 Juli 2023

Persyaratan PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Prestasi

Persyaratan Umum

1. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal, kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.

3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.

Batasan usia paling tinggi 15 tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.

4. Khusus bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi ijin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek

Baca juga: PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Persyaratan Khusus

1. Memiliki nilai rata-rata rapor semester 7 sampai dengan semester 12; dan/atau

2. Memiliki piagam penghargaan/sertifikat atau surat keterangan berpenghargaan yang setara dalam perlombaan/pertandingan akademik maupun non akademik, minimal tingkat kabupaten; atau sebagai peserta perorangan tingkat kabupaten khusus pada perlombaan Siswa Prestasi (Sispres), KSN (OSN), KOSN (OOSN), FLS2N, Lomba TIK, Pidato Bung Karno yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan yang diperoleh paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; dan/atau

3. Memiliki surat keterangan peringkat 1 di kelas (rombel) pada lembaga SD (baik lembaga negeri maupun swasta) berdasarkan nilai rata-rata rapor yang tertuang pada SKL/SKDNR.

Atau memiliki surat keterangan peringkat 2 atau peringkat 3 kelas (rombel), jika peringkat 1 atau peringkat 2 tidak mengikuti PPDB di SMP Kabupaten Kediri; dan/atau

4. Menjadi pemenang lomba yang diadakan oleh sekolah tujuan yang diselenggarakan antara bulan Februari 2023 sampai sebelum pelaksanaan PPDB (kuota pemenang ditetapkan oleh masing-masing sekolah penyelenggara dengan maksimal 50 persen kuota jalur prestasi).

5. Memiliki hak memilih satu sekolah yang ada di dalam wilayah/zona atau sekolah yang ada di luar wilayah/zona.

6. Hanya dapat diikuti oleh calon peserta didik yang berdomisili di Kabupaten Kediri.

7. Khusus pada sub jalur peringkat kelas (rombel), pendaftar hanya diperbolehkan memilih satu sekolah pada kecamatan yang sesuai dengan SD asal.

Baca juga: PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Cara Daftar PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023

Berikut ini prosedur pendaftaran online PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023:

1. Calon peserta didik baru membuka website PPDB menggunakan PC/laptop pada laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com

2. Mengisi dan melengkapi form pendaftaran yang sudah tersedia serta melengkapi data diri.

3. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran dan menandatangani tanda bukti pendaftaran online serta menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran.

Verifikasi Berkas Pendaftaran Jalur Prestasi

Setelah mendaftar online, siswa atau orang tua/wali harus melakukan verifikasi berkas ke SMP terdekat.

Pendaftar kemudian menyerahkan berkas pendaftaran yang menjadi syarat verifikasi sesuai jalur yang dipilih.

Verfikasi dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan dan dibuka pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Adapun berkas pendaftaran jalur prestasi yang harus diserahkan untuk verifikasi ke SMP adalah sebagai berikut:

1. Nomor/bukti cetak pendaftararan online.

2. Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).

3. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).

4. Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).

5. Khusus bagi sub jalur piagam/sertifikat perlombaan/pertandingan, maka disertai piagam kejuaraan yang sesuai dengan ketentuan asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).

6. Khusus bagi sub jalur peringkat SD, maka disertai surat keterangan peringkat 1 kelas (rombel) dari rata-rata nilai rapor semester 7 s.d 12 pada SKDNR asli (dikumpulkan) dan menunjukkan rapor SD (asli).

Jika peringkat 1 tidak mengikuti PPDB SMP di Kabupaten Kediri maka dapat dialihkan ke peringkat 2, jika peringkat 2 juga tidak mengikuti PPDB SMP di Kabupaten Kediri maka dapat dialihkan ke peringkat 3 dan wajib dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal (SD) yang menjelaskan bahwa peringkat 1 atau 2 sekolahnya tidak mengikuti PPDB SMP di Kabupaten Kediri.

7. Khusus sub jalur perlombaan sekolah, maka disertai bukti pengumuman atau surat penetapan pemenang lomba sesuai sekolah tujuan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas