Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kota Denpasar jalur zonasi umum tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung
Tangkapan layar laman denpasar.siap-ppdb.com
Tampilan laman denpasar.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kota Denpasar jalur zonasi umum tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar jenjang SMP jalur zonasi umum tahun 2023.

Pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar 2023 jalur zonasi umum dibuka pada 26-28 Juni 2023 mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA.

Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://denpasar.siap-ppdb.com/.




Kuota jalur zonasi umum adalah paling banyak 50 persen dari daya tampung sekolah.

Pendaftar jalur zonasi umum hanya boleh memilih satu dari total 16 SMP Negeri yang ada di Kota Denpasar

Seleksi jalur zonasi umum ditentukan menggunakan Nilai Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah berdasarkan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMP PPDB Kutai Timur 2023 dan Syaratnya

Jadwal PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum

BERITA TERKAIT

- Pendaftaran: 26 - 28 Juni 2023 pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA

- Seleksi: 26 - 28 Juni 2023 pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA

- Pengumuman: 29 Juni 2023 pukul 06.00 WITA

- Daftar Ulang: 4 - 6 Juli 2023

Syarat PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum

Persyaratan Umum PPDB SMP Kota Denpasar 2023

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 sesuai data Kartu Keluarga;

2. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII; dan

3. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.

Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Prestasi Luar Daerah: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi Umum

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas