PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung
Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kota Denpasar jalur zonasi umum tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
1. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;
2. Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan Cucu;
3. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
4. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar,
Sementara itu, bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 (lima) Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Nilai hasil belajar tersebut telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-10 Juni 2023 terakhir pukul 15.00 WITA;
5. Hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) SMP Negeri.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman PPDB Cirebon 2023 Jenjang SMP
Cara Daftar PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum
1. Membuka laman https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;
2. Mengunggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.
Ukuran maksimal setiap dokumen 1 (satu) megabyte;
3. Memilih sekolah tujuan;
4. Mencetak bukti ajuan pendaftaran;
5. Operator Sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.