Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana jika Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp 120,3 Miliar ke David? Ini Kata LPSK

Begini penjelasan LPSK jika Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi atau ganti rugi Rp 120,3 miliar kepada David Ozora.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bagaimana jika Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp 120,3 Miliar ke David? Ini Kata LPSK
kolase tribunnews
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Begini penjelasan LPSK jika Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi atau ganti rugi Rp 120,3 miliar kepada David Ozora. 

"Terkait dengan praktik, LPSK sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk mendiskusikan tersebut. Berangkat dari praktik, ada beberapa hal yang pernah dipraktikkan semisal membebeankan pihak lain untuk ikut membayar itu, ada kasus kekerasan fisik juga terhadap anak."

"Kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah untuk bayar restitusi," jelasnya.

LPSK: Hitungan Restitusi dari Mario ke David Rp 120,3 Miliar, Ayah David Ajukan Rp52,3 Miliar

Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). (YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, Jopa juga menjelaskan hitungan terkait restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy ke David Ozora.

Adapun total ganti rugi tersebut yaitu Rp 120,3 miliar.

Sementara, permohonan yang diajukan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yaitu sejumlah Rp 52,3 miliar.

Hal ini disampaikannya saat tanya jawab dengan ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Selasa (20/6/2023).

BERITA TERKAIT

Awalnya, Alimin meminta Jopa untuk menjelaskan terkait komponen restitusi.

Lalu, Jopa menjawab bahwa ada tiga komponen yang diajukan oleh Jonathan yaitu hilangnya kekayaan atau penghasilan hingga ganti rugi perawatan.

"Yang dimohonkan (oleh Jonathan) jumlahnya Rp 52.313.450.000," kata Jopa.

"Itu kan Rp 52 miliar? Komponennya apa saja yang dimohon?" tanya hakim.

"Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugiaan atas perawatan psikologis dan penderitaan," jawab Jopa.

Baca juga: Paman David Ozora Batal Bersaksi di Persidangan Mario Dandy Hari Ini

Dalam rincian restitusi yang diajukan tersebut, Jopa mengungkapkan bahwa komponen terbesar yaitu ganti rugi penderitaan sebesar Rp 50 miliar.

Sementara sisanya yaitu transportasi dan konsumsi sejumlah Rp 40 juta dan penggantian biaya perawatan medis sebesar Rp 1,3 miliar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas