Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana jika Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp 120,3 Miliar ke David? Ini Kata LPSK

Begini penjelasan LPSK jika Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi atau ganti rugi Rp 120,3 miliar kepada David Ozora.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bagaimana jika Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp 120,3 Miliar ke David? Ini Kata LPSK
kolase tribunnews
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Begini penjelasan LPSK jika Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi atau ganti rugi Rp 120,3 miliar kepada David Ozora. 

"Bisa disebutkan untuk komponen yang pertama berapa nilainya?" tanya Alimin.

"Izin menjawab, transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan (oleh Jonathan) Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar), penderitaan Rp 50 miliar," jelas Jopa.

Dari permohonan tersebut, Jopa mengungkapkan pihaknya lalu melakukan penentuan kewajaran atas restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy.

Lalu, kata Jopa, LPSK memutuskan agar Mario Dandy membayar ganti rugi sebesar Rp 120,3 miliar.

"Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebsar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar)," katanya.

Hakim pun kembali meminta Jopa untuk menjelaskan detail komponen restitusi yang telah diputuskan oleh LPSK tersebut.

"Dari Rp 50 miliar sekian yang pemohon, belakangan dari tim (LPSK) Rp 120 miliar sekian. Coba terangkan komponen-komponen sehingga ketemu nilai-nilai tersebut?" tanya Alimin.

Baca juga: Ibunda Amanda Ingin Temui Jaksa Agar Putrinya Tak Dihadirkan dalam Sidang Mario Dandy

BERITA TERKAIT

Lalu, Jopa menjelaskan bahwa ganti rugi kekayaan Jonathan yang perlu diganti oleh Mario Dandy hanya Rp 18 juta.

Sedangkan yang paling besar adalah ganti rugi penderitaan yaitu Rp 118 miliar.

"Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp 18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar) serta Rp 1.315.650.000 (Rp 1,3 miliar)."

"Sementara terkait dengan penderitaan (yang diajukan Jonathan) Rp 50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp 118.104.000.000 (Rp 118 miliar)," jelas Jopa.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas