IDI dan 4 Organisasi Profesi akan Ajukan Judicial Review Jika RUU Kesehatan Disahkan
Lima organisasi profesi kesehatan akan memakai hak uji material melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi jika RUU Kesehatan tetap disahkan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masuk dalam tahapan akhir Pembahasan Tingkat I (satu), Senin (19/6/2023).
Kemudian akan dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II (dua) atau rapat paripurna hari ini, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: RUU Kesehatan Ditentang Organisasi Profesi Kesehatan, Menkes Bongkar Penyebab Dokter Spesialis Minim
Merespons hal itu Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh Adib Khumaidi menegaskan, 5 organisasi profesi kesehatan (OP) akan memakai hak uji material melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Kesehatan tetap disahkan.
"5 organisasi profesi merespon dan menyambutnya melalui hak uji material kami atas UU Kesehatan tersebut melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi RI nantinya," ujar Adib dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Ia menegaskan, banyak substansi dari pasal-pasal dalam RUU Kesehatan yang berpotensi munculnya banyak pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusional warna negara yang harusnya dijamin oleh konstitusi.
"Namun dalam RUU Kesehatan ini diabaikan sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas," tegas dia.
Meski demikian, 5 OP tetap berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak segera mengesahkan dan penandatanganan atas RUU Kesehatan tersebut untuk menjadi UU dengan memperhatikan segala dinamika yang terjadi dalam masyarakat.
Adapun 5 OP terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Baca juga: Lewat Panja RUU Kesehatan, Asosiasi Tembakau Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan
Komisi IX DPR RI Sepakati RUU Kesehatan Dibawa ke Rapat Paripurna
Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I yang digelar Komisi IX DPR, Senin (19/6/2023).
RUU Kesehatan ini terdiri atas 20 bab dan 458 pasal.
Dari total sembilan fraksi, terdapat dua fraksi yang menolak yakni PKS dan Demokrat yang tak menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke Rapat Paripurna.
Sementara sisanya tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, dan PPP menyetujui RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.
Kemudian, pimpinan rapat yakni Nihayatul Wafiroh meminta persetujuan terhadap RUU Kesehatan.
"Apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembucaraan Tingkat II pada rapat paripurna?" tanya legislator PKB itu.
"Setuju," jawab peserta rapat.