Jadi Saksi Persidangan, Perwakilan LPSK Beri Penjelasan Jika Mario Dandy Cs Tak Bisa Bayar Restitusi
Perwakilan LPSK memberi kesaksian dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova hadir memberi kesaksian dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Dalam kesaksiannya Jova mengatakan belum ada aturan yang mengatur apabila seorang terdakwa menolak atau menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi kepada korban.
Adapun hal itu bermula pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Jova bagaimana mekanisme hukum apabila terdakwa Mario Dandy Cs tak bisa membayar restitusi.
"Katakanlah ketiga terdakwa menolak membayar restitusi atau menyatakan tiba-tiba tidak mampu untuk membayar. Mekanisme seperti apa untuk menindaklanjuti ketidakmampuan itu?" tanya Jaksa.
Jova mulanya menjelaskan, bahwa belum ada peraturan yang memaksa kepada seseorang terdakwa jika di kemudian hari tidak bisa membayar restitusi.
Baca juga: Jalani Sidang Pakai Kemeja Batik, Mario Dandy Kena Tegur Jaksa Penuntut Umum
"Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider, pada praktiknya," jawab Jova kepada Jaksa.
Jaksa pun kembali bertanya kepada Jova, apakah dalam hal ini terdapat pidana pengganti apabila nantinya Mario Dandy Cs benar-benar tidak mampu membayar restitusi tersebut.
Jova menuturkan, berdasarkan kasus pidana penganiayaan yang saat ini menjerat Mario Dandy Cs belum diatur mengenai pengganti pidana pengganti apabila tak dapat membayar restitusi.
"Untuk tindak pidana ini apakah ada pidana pengganti restitusi?" tanya Jaksa.
Baca juga: Ibunda Amanda Ingin Temui Jaksa Agar Putrinya Tak Dihadirkan dalam Sidang Mario Dandy
"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," saut Jova.
"Artinya kalau memang mereka tidak bisa (bayar) bagaimana cara hukum menjangkaunya? Menghukum mereka seperti apa?" tanya Jaksa.
Jova pun menjawab berdasarkan UU tentang tindak pidana penganiayaan memang belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.
Namun, dirinya mengatakan, dalam praktiknya saat ini, LPSK kata Jova telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung guna mendiskusikan hal tersebut.