Kapolda Metro Tak Mau Spekulasi Tersangka Kasus Kebocoran Data Korupsi Kementerian ESDM: Tunggu Saja
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus laporan kebocoran data penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM ke penyidikan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus laporan kebocoran data penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM ke penyidikan setelah ditemukan peristiwa pidana.
Meski begitu, hingga kini masih belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Terkait itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut untuk penetapan tersangka masih harus menunggu dari proses penyidikan yang ada.
"Ya tunggu saja (siapa tersangkanya), karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin utk menangani perkara ini," kata Karyoto kepada wwrtawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Karyoto menuturkan kasus kebocoran dokumen penyelidikan ini telah menyita perhatian publik.
Bahkan, kata dia, Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan polisi terkait peristiwa tersebut.
Karenanya, disampaikan Karyoto, pihaknya harus mengusut kasus itu hingga tuntas, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para pelapor.
"Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan, yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," ucap dia.
Sebagai informasi, polemik soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut.
Kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam hal ini pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dihubungi, Selasa (11/4/2023) malam.
Kurniawan mengatakan alasan mengapa pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dalami Penyelidikan Izin Usaha Tambang, KPK Panggil Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM
"Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berasa di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Kurniawan, sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dulunya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.
"Di samping itu karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK. Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," ungkapnya.
Adapun dalam laporan tersebut, Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan pasal 54 dan atau pasal 112 KUHP UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.
Belakangan, Polda Metro Jaya menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan tersebut.
Dengan ini, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.