KPK Dalami Dugaan Suap Izin Usaha Pertambang Pengusaha ke Pejabat ESDM
Buka penyelidikan dugaan korupsi sektor pertambangan di Kementerian ESDM, KPK klaim kantongi temuan awal dugaan suap antara pejabat ESDM dengan swasta
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi sektor pertambangan pada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
Satu di antara yang sedang diusut adalah dugaan praktik suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tak menampik pihaknya telah mengantongi temuan awal soal dugaan praktik suap antara pejabat di ESDM dengan pihak swasta yang bergerak disektor pertambangan.
Dugaan itu satu di antaranya yang sedang didalami lembaga antirasuah.
"Ya (dugaan pejabat ESDM menerima suap dari pihak swasta atau pengusaha, red) sedang kami dalami di penyelidikan," kata Asep kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Lantaran prosesnya masih pada tahap penyelidikan, Asep enggan menjelaskan secara detail terkait hal itu.
Yang jelas, kata Asep, segala aspek sedang didalami pihaknya.
Tak terkecuali terkait IUP ekspor komoditas produk pertambangan.
"Semua. Artinya IUP pertambangan bisa apa saja, semua pertambangan. Ada nikel, batubara, ada yang lain, semua (didalami KPK, red)," kata Asep.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengusut dugaan korupsi terkait IUP di Kementerian ESDM.
Saat ini proses pengusutan dugaan korupsi itu pada tahap penyelidikan.
Baca juga: Beda Nasib 2 Pimpinan KPK: Firli Bahuri Lolos, Johanis Tanak Bakal Disidang Kode Etik
Namun, Firli enggan berbicara banyak terkait proses pengusutan dugaan rasuah tersebut.
Sebab, kata Firli, jajaran penindakan masih bekerja.
"KPK ingin menyampaikan bahwa KPK memang telah melakukan penyelidikan terkait dengan perizinan IUP," ungkap Firli Bahuri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Sejumlah pihak telah dipanggil guna dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini.
Satu di antaranya mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.