Larangan bagi Orang yang Berkurban: Dilarang Potong Kuku dan Rambut hingga Menjual Daging Kurban
Sejumlah larangan bagi orang yang berkurban, satu di antaranya yakni dilarang memotong kuku dan rambut.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejumlah larangan bagi orang yang berkurban.
Kurban merupakan satu di antara ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda agar kita terus menyembah Allah SWT.
Dalam berkurban, ada hal yang wajib hingga haram apabila dilakukan.
Dilansir laman ppid.serangkota.go.id, ada beberapa larangan bagi orang yang berkurban seperti berikut:
1. Dilarang Potong Kuku dan Rambut
Orang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut.
Tidak dibolehkannya memotong kuku dan rambut berlaku mulai 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih.
Baca juga: Jokowi Beli Sapi Kurban Milik Warga Karanganyar, Sapi 620 Kg akan Diberi ke Masjid Kauman Solo
Namun, hal tersebut hukumnya makruh.
Artinya, tidak sampai membatalkan kurban, tapi hanya mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.
Hadits Nabi Muhammad SAW:
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. muslim 5236, abu daud 2793, dan yang lainnya).
Dalam hadits tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong adalah rambut dan kuku orang yang berkurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.
Larangan itu berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun.
Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak.
Baca juga: Dorong Ekosistem Ekonomi Kurban, BAZNAS Hadirkan Pogram Kurban Berkah BAZNAS
2. Menjual Daging Kurban
Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.
Allah SWT berfirman:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).
Melihat kedua hadits tersebut, maka orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurban.
Baca juga: Kapan Hari Tasyrik usai Idul Adha 1444 H/2023? Waktu Menyembelih Hewan Kurban dan Dilarang Puasa
3. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Dalil dari hal ini yakni riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib:
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
Dalam hadits tersebut, dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan kurban.
Namun, orang yang berkurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.
4. Melarang yang Berkurban untuk Makan Daging Kurban
Islam memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan daging dari hewan yang dikurbankan.
Sehingga, apabila ada orang yang melarang orang yang berkurban, justru itu menjadi tidak boleh dan menjadi larangan saat kurban.
Mengenai anjuran memakan daging yang dikurbankan, dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Baca juga: Sapi Kapolsek di Sragen Terpilih Jadi Hewan Kurban Jokowi, Ini Sosok Iptu Widarto
Dikutip dari bali.kemenag.go.id, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.
Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya.
Bahkan, orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah SAW pernah makan daging kurbannya.
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha?
Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu.
Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah.
Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.
Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.
Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya.
Sebab, yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.
Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)