Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Jelaskan Peluang Harta Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK untuk Restitusi David Ozora

LPSK mengungkapkan adanya peluang pihak ketiga yang membayar restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK Jelaskan Peluang Harta Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK untuk Restitusi David Ozora
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023) (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan adanya peluang pihak ketiga yang membayar restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Peluang itu terbuka, mengingat Mario Dandy belum bekerja dan masih berstatus mahasiswa.




"Di beberapa undang-undang lain memang tidak diatur secara rinci, di mana arti restitusi, dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga," kata Abdanev Jova, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Pihak ketiga itu termasuk orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian mengingat harta Rafael Alun telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LPSK pun telah melakukan koorrdinasi.

"Awal kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat. Diskusi soal harta yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi," katanya.

BERITA TERKAIT

Namun dalam rapat koordinasi itu, KPK belum menyimpulkan harta mana yang dapat digunakan untuk restitusi perkara anak Rafael Alun.

Dalam rapat koordinasi, KPK hanya mengemukakan bahwa saat ini penyidikan TPPU Rafael Alun masih berjalan.

"Dengan ada dugaan korupsi TPPU dan ada beberapa harta yang diduga terkait. Hanya sebatas itu," ujarnya.

Dalam perkara penganiayaan ini, LPSK telah mengajukan nilai restitusi kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp 120 miliar.

Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.

Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.

"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas