Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Jelaskan Peluang Harta Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK untuk Restitusi David Ozora

LPSK mengungkapkan adanya peluang pihak ketiga yang membayar restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK Jelaskan Peluang Harta Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK untuk Restitusi David Ozora
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023) (kanan). 

Kemudian komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran Rp 18.162.000.

Adapun komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilainya menjadi Rp 1.315.660.000.

Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.

Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yanh diperlukan selama setahun mencapai Rp 2,18 miliar.

Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.

"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.

Baca juga: Jadi Saksi Persidangan, Perwakilan LPSK Beri Penjelasan Jika Mario Dandy Cs Tak Bisa Bayar Restitusi

Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.

BERITA TERKAIT

"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas