Novel Baswedan Ungkap Kronologi Pungli di Rutan KPK: Diusut Penyidik, Didiamkan Dewas
Novel Baswedan sebut praktik dugaan pungutan liar di lingkungan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya diungkap oleh penyidik KPKbukan dewas
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![Novel Baswedan Ungkap Kronologi Pungli di Rutan KPK: Diusut Penyidik, Didiamkan Dewas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/novel-di-pn-jaktim.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan menyebut bahwa praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya diungkap oleh penyidik, bukan oleh Dewan Pengawas (Dewas).
"Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu," kata Novel kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
"Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," imbuh mantan penyidik senior KPK ini.
Justru, lanjut Novel, Dewas KPK awalnya tak merespons laporan dari penyidik ihwal temuan pungli di rutan.
Dewas, kata Novel, beralasan petugas rutan di kasus itu bukan termasuk subjek hukum KPK.
"Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," katanya.
Novel menilai kasus pungli di rutan ini makin memperburuk citra KPK di masyarakat.
Dia juga menilai kasus itu merugikan para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bertugas.
"Bukan hanya merusak citra KPK, tapi juga meningkatkan risiko bagi pegawai KPK yang bekerja baik ketika turun ke lapangan. Ketika kegiatan mereka dibocorkan oleh pimpinan KPK atau oknum lain dengan motif uang, kemudian pegawai KPK yang turun di lapangan bisa diserang oleh pihak yang sedang diamati atau diawasi," ujarnya.
Baca juga: Setoran Pungli di Rutan KPK Gunakan Rekening Pihak Ketiga, Nilainya Capai Rp 4 Miliar
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap dugaan tindakan pungli di lingkungan pejabat rutan KPK.
Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," kata Albertina dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2023).
Berdasarkan temuan awal Dewas KPK, diduga terdapat pungli hingga mencapai Rp4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.