Sosok Gerius One Yoman Jadi Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe, Kadis PUPR Bangun Arena PON Papua
Gerius merupakan Kadis PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
Diketahui, untuk mendukung pelaksanaan PON di Papua, sejak tahun lalu Dinas PUPR Papua telah mengerjakan 38 paket pekerjaan pembangunan jalan alternatif PON XX 2021.
Mulai dari Bandara Sentani Kabupaten Jayapura hingga Base G, Kota Jayapura.
Pengerjaan jalan alternatif juga bertujuan untuk menghubungkan sekaligus mengurai kemacetan saat PON XX digelar.
Baca juga: Peran Gerius One Yoman, Kadis PUPR Papua Kini Ditahan Terkait Kasus Lukas Enembe
Masih dikutip dari pu.papua.go.id, hingga pada Kamis (22/7/2021), ia mengabarkan pembangunan seluruh arena temporer Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua telah selesai dibangun, kecuali arena paralayang.
“Yang belum mulai kerja fisik hanya venue paralayang. Yang lain sudah semua. Hal kecil hanya tangga tangga, cat itu tidak perlu dibahas. (Yang lain) itu sudah 100 persen, sisanya inggal 5 persen saja, untuk pembersihan saja itu,” kata Gerius Yoman.
Dijelaskannya, pembangunan venue paralayang itu belum selesai karena Delegasi Teknis Cabang Olahraga Paralayang PON XX Papua memindahkan lokasi lomba.
Awalnya, venue paralayang akan dibangun di Bukit Teletubis Doya Lama, Distrik Waibu Kabupaten Jayapura.
Kini, Gerius ikut terjerat karena menerima suap atau gratitikasi bersama Lukas Enembe terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca juga: KPK Tahan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Terkait Kasus Lukas Enembe
Peran Gerius One Yoman
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, terjeratnya Gerius bermula saat Lukas Enembe melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Dari proyek itu ada persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Diantaranya perusahaan PT Tabi Bangun Papua milik Direktur Rijatono Lakka, untuk mengerjakan proyek multiyears.
Sebagai informasi Rijatono Lakka kini sudah divonis lima tahun pidana penjara karena terbukti melakukan suap pada Lukas Enembe.
Asep menuturkan, tersangka Gerius bersama Lukas Enembe membantu menkondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek pekerjaan yang dimaksud.
Baca juga: KPK Tahan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Terkait Kasus Lukas Enembe