Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Gerius One Yoman Jadi Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe, Kadis PUPR Bangun Arena PON Papua

Gerius merupakan Kadis PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sosok Gerius One Yoman Jadi Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe, Kadis PUPR Bangun Arena PON Papua
pu.papua.go.id
Sosok Gerius One Yoman yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Lukas Enembe. 

"Tersangka GOY bersama-sama LE (Lukas Enembe) diduga membantu dan mengkondisikan RL (Rijatono Lakka) untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud."

"Yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU," kata Asep. 

Sejumlah data, informasi dan dokumen yang sudah dibocorkan oleh Gerius bersama Lukas membuat Rijatono dengan mudah mencuri start untuk menyiapkan persyaratan lelang. 

"Sehingga memudahkan RL (Rijatono Lakka) menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas."

"Dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," lanjut Asep.

Baca juga: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa terima hadiah senilai Rp45,8 miliar terkait proyek infrastruktur

Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR periode 2019-2021, Rijatono memberikan kepada Gerius fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

"Jadi setiap menang diberikan satu persen dari nilai kontraknya." 

Berita Rekomendasi

"Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp 300 juta," ujar Asep.

Hingga kini KPK masih akan terus menyelidiki hadiah lain yang juga diterima Gerius.

Gerius One Yoman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Milani Resti/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas