Tama S Langkun Dorong Dewas Ambil Tindakan Terkait Dugaan Pungli di Rutan KPK
Tama S Langkun mendorong Dewan Pengawas KPK mengambil tindakan terkait dugaan praktik pungutan liar di rutan KPK.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga Ketua DPP Partai Perindo Tama S Langkun mendorong Dewan Pengawas KPK mengambil tindakan terkait dugaan praktik pungutan liar di rutan KPK.
Tama mengatakan, Dewas juga tidak boleh ragu dalam mengambil keputusan apabila dugaan pungli tersebut benar adanya.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rilis Hasil Survei Nasional Indopol Survey Periode Juni 2024 bertajuk "Dinamika Politik Elektoral & Kinerja Pemerintah Joko Widodo-Ma'ruf Amin Menjelang Pemilu 2024 di Sadjoe Cafe & Resto Jakarta pada Selasa (20/6/2023).
"Ya kan Dewas juga harus mengambil sebuah tindakan. Artinya dia dalam perkara ini tidak hanya dalam perkara ini mengumumkan saja, menyampaikan saja atau mengklarifikasi. Tapi dia punya tugas lebih dari itu, harusnya dia bisa melakukan pendalaman informasi tersebut di internal, termasuk mengambil keputusan bilamana memang informasi itu terbukti," kata Tama.
"Dan kita juga berharap tidak ada keraguan. Kalau betul memang pungli itu terjadi, maka indikasi pidana juga ada. Nah ketika itu betul-betul terjadi, jangan ragu juga untuk melakukan penegakan hukum. Hukum pelakunya kalau memang betul-betul terbukti ada pungli di sana," sambung dia.
Baca juga: Anggota DPR Dorong Dugaan Pungli di Rutan KPK Ditindaklanjuti
Ia mengatakan kasus dugaan korupsi di tubuh KPK juga tidak hanya terjadi kali ini.
Tama mencontohkan di antaranya kasus dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Maka dari itu, kita tetap berharap bahwa Dewas menjalankan fungsinya untuk menjaga KPK. Termasuk kita juga semua sebagai masyarakat. Jadi kita tidak kemudian mendiskreditkan lembaganya tapi kita harus fokus kepada siapa oknumnya," kata Tama.
Terkini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan bahwa adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) negara KPK.
Baca juga: Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK dalam Tahap Penyelidikan
Total uang pungli yang didapat dari data Maret 2021 hingga Desember 2022 mencapai Rp4 miliar.
Modus yang dipakai yakni penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
Tidak hanya satu atau dua, ternyata diduga puluhan pegawai rutan KPK terlibat dalam skandal pungli ini.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).