Tembakau Disetarakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan, Wakil Ketua MPR: Bisa Berdampak ke Petani
Lestari menyoroti adanya penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika sebagaimana tercantum dalam Pasal 154 di RUU Kesehatan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, mengingatkan supaya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dirinya menyoroti adanya penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika sebagaimana tercantum dalam Pasal 154 di RUU Kesehatan yang akan bersifat omnibus law itu.
“Dalam menanggapi adanya upaya menyetarakan tembakau dengan narkotika dalam pembahasan RUU Kesehatan dewasa ini, semua pihak harus mengedepankan kehatian-hatian,” kata Lestari Moerdijat, kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Dirinya mengatakan pasal ini berpotensi akan menimbulkan dampak terhadap petani tembakau.
"Kondisi itu pun akan berdampak secara ekonomi terhadap petani tembakau,” ucapnya.
Selain itu, narkotika dan psikotropika sudah diatur dalam undang-undang khusus.4
Baca juga: Anggota DPR Nilai Tembakau Tak Bisa Disetarakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan
Memasukkan tembakau bersama alkohol, narkotika, dan psikotropika dalam satu pasal zat adiktif di RUU Kesehatan, menurutnya, harus mempertimbangkan sejumlah dampak yang akan timbul.
“Pembahasan mengenai RUU Kesehatan itu harus mempertimbangkan berbagai dampak terhadap berbagai pihak dan berbagai aspek,” katanya.
Lestari juga mengingatkan bahwa transparansi sangat penting dalam proses pembahasan RUU Kesehatan.
Langkah ini, menurutnya, agar masyarakat memahami latar belakang RUU Kesehatan ini.
"Supaya para pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memahami latar belakang dan tujuan kebijakan itu dibuat,” pungkasnya.