Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR RI Dukung Pekerja Penyelenggara Pemilu Dapatkan Fasilitas Perlindungan Jamsostek

Fasilitas perlindungan jamsostek ini antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua MPR RI Dukung Pekerja Penyelenggara Pemilu Dapatkan Fasilitas Perlindungan Jamsostek
Dokumentasi pribadi
Ketua MPR Bambang Soesatyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung agar para pekerja penyelenggara pemilu bisa mendapatkan fasilitas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Fasilitas perlindungan jamsostek ini antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Anggaran yang dibutuhkan untuk jaminan ini, kata Bamsoet, tidak besar, yakni sekitar Rp72,5 miliar untuk mengover sekitar 8,2 juta anggota pekerja penyelenggara Pemilu.

"Anggaran bisa diambil melalui APBN yang dialokasikan dalam anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bamsoet dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/6/2023).

Bamsoet menjelaskan, para penyelenggara pemilu yang mendapat jaminan ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).

Kemudian Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), serta Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Penampilan Timnas Indonesia Melawan Argentina di GBK

Lebih lanjut, Bamsoet menuturkan laporan dalam Pemilu 2019 lalu tercatat ada 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dunia dan 5.175 orang sakit.

Berita Rekomendasi

Jumlah tersebut tidak terlindungi jaminan sosial, sehingga KPU harus menyiapkan anggaran tambahan untuk santunan.

"Melalui perlindungan jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), pekerja penyelenggara pemilu apabila mengalami kecelakaan kerja dan atau kematian akan mendapatkan manfaat yang lebih besar," jelasnya.

"Jika dibandingkan dengan santunan berdasarkan standar biaya masukan langsung (SBML). Manfaat yang didapat yaitu santunan kematian karena kecelakaan kerja hingga beasiswa untuk anak-anak mereka," sambungnya.

Dukungan Bamsoet ini lahir usai dia menerima kehadiran inisiasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Jajaran DJSN yang hadir antara lain, Ketua DJSN Agus Suprapto, Ketua Komisi Kebijakan Umum Asih Eka Putri, Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum Andy William Sinaga, Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Indra Budi Sumantoro, serta Kepala Bagian Persidangan Fery Ferdiansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas