Komisi III DPR Harap Ketua KPK Firli Bahuri Kooperatif Jika Dipanggil Polda Metro Jaya
Trimedya Panjaitan berharap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan berharap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Pemanggilan itu terkait dengan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.
"Pak Firli ini sebagaimana dia sampaikan sudah 35 tahun jadi polisi. Dia orang hukum, pastilah dia akan taat hukum kalau diperiksa," kata Trimedya saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Terkait adanya kondisi yang bergulir saat ini terhadap pimpinan KPK, Trimedya berharap agar seluruh kerja di KPK tidak terganggu.
Terlebih, beberapa waktu lalu, Firli juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik meski laporan itu sudah gugur di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: Dugaan Kebocoran Dokumen Naik Sidik: Firli Bahuri Bakal Diperiksa, Nama Kapolda Metro Terseret
"Apa yang ada terjadi sekarang ini jangan sampai mengganggu kinerja dari KPK itu sendiri. Nanti pimpinan KPK sibuk membahas soal itu," kata Trimedya.
"Ya untung saja satu persatu selesai, pak Tanak juga dipersoalkan. kalau semua pimpinan KPK dipersoalkan kan susah," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan kebocoran data penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Dengan ini, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Beda Nasib 2 Pimpinan KPK: Firli Bahuri Lolos, Johanis Tanak Bakal Disidang Kode Etik
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus tersebut.
"(Periksa Firli Bahuri) Nanti kita lihat ke depan," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Sejauh ini, kata Karyoto, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi termasuk dokumen soal laporan kebocoran data tersebut.
Meski begitu, Karyoto tidak membeberkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini.
"Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," jelasnya.
Sebagai informasi, Polemik soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut.
Kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam hal ini pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dihubungi, Selasa (11/4/2023) malam.
Kurniawan mengatakan alasan mengapa pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.
"Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berasa di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Kurniawan, sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dulunya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.
"Di samping itu karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK. Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," ungkapnya.
Adapun dalam laporan tersebut, Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan pasal 54 dan atau pasal 112 KUHP UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.