KPK Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentuk tim khusus untuk mengusut dugaan praktik pungli di rutan KPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Tim khusus itu, dibentuk dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
Timsus yang terdiri dari lintas unit itu, bakal melakukan penyelidikan dan perbaikan pengelolaan Rutan KPK kedepannya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungli di Rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Diduga praktik pungli tersebut, terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Sekjen akan bentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggraan disiplin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Rabu (21/6/2023).
Ghufron mengatakan, KPK bakal menindak tegas oknum pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dalam hal ini praktik pungli.
Baca juga: Polisi Amankan Sopir Transportasi Konvensional yang Viral Usai Lakukan Pungli kepada Wisatawan
Ghufron mengatakan, akan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK.
Klaster pertama berkaitan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi.
"Jadi kami akan membagi dua klaster. Klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki," kata Ghufron.
Klaster kedua, kata Ghufron, akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut.
Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.
Pembentukan tim khusus itu, kata Ghuforn, menjadi komitmen KPK untuk membangun integritas institusi.
Adanya temuan pungli ini, menurut Ghuforn, juga bakal menjadi evaluasi bagi lembaga antirasuah itu.