KPK Langsung Rotasi Pegawai Rutan Imbas Temuan Dugaan Pungli Rp 4 Miliar
KPK lakukan rotasi terhadap sejumlah pegawai Rutan Cabang KPK buntut temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh Dewan Pengawas.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan rotasi pada sejumlah pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK buntut temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Rotasi itu, dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksan oleh penyidik.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungli di Rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Diduga praktik pungli tersebut, terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa, (20/6/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Ali Fikri mengaku mengapresiasi temuan Dewas soal dugaan pungli itu.
Baca juga: Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Minta Bantuan PPATK Telusuri Transaksi Uang
Hal itu, kata Ali Fikri, bakal menjadi evaluasi pihaknya, termasuk perbaikan tata kelola Rutan cabang KPK.
"Itu adalah temuan dari Dewan Pengawas KPK sebagai pengawasan untuk menjaga marwah lembaga dan seluruh insan KPK," kata Ali.
"Termasuk perbaikan tata kelola Rutan cabang KPK," lanjutnya.
Dijelaskan Ali Fikri, ada tiga hal yang menjadi konsentrasi Dewas juga KPK.
"Memang ada dugaan setidaknya tiga hal tadi, berkaitan pidana, dugaan etik dan juga disiplin pegawai."
"Oleh karena itu sekarang seluruhnya sedang berproses penyelidikannya terus berjalan di KPK," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu, diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).
"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya."
"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," lanjutnya.
Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja. Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar."
"Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.
Puluhan Anggota Rutan Diduga Terlibat
Tidak hanya satu atau dua, ternyata diduga puluhan pegawai rutan KPK terlibat dalam skandal pungli ini.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (20/6/2023).
Akan tetapi Haris tidak menyebut spesifik orangnya siapa saja.
"Itu sudah tugas penyelidik," kata dia.
Dalam hal ini, KPK diketahui telah menindaklanjuti temuan Dewas tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pungli itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan."
''Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan, itu yang bisa kami sampaikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Asep bahkan sudah pernah diklarifikasi oleh Dewas KPK.
Ia dimintai keterangan bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)