Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Ghufron Soal Pungli Rp4 Miliar: Insan KPK Juga Manusia yang Memungkinkan Salah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf soal adanya tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rutan Merah Putih.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Nurul Ghufron Soal Pungli Rp4 Miliar: Insan KPK Juga Manusia yang Memungkinkan Salah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf soal adanya tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rutan Merah Putih.

KPK, katanya, akan menindaklanjuti secara obyektif sesuai fakta kepada siapapun pelakukunya termasuk insan KPK itu sendiri.

"Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, kami segenap pimpinan dan insan Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud," kata Nurul di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Nurul pun meminta kewajaran, sebab insan KPK juga manusia biasa yang bisa berbuat salah.

Dia memastikan setiap kesalahan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah, maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," kata Nurul.

Berita Rekomendasi

Nurul pun turut memastikan kasus dugaan pungli ini sudah masuk tahap penyelidikan.

Di mana berdasarkan UU 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang salah satunya adalah melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

"Sehingga, dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani sebagaimana proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK," ujar Nurul.

Dugaan pungli di rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.

Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Anggota Dewas KPK lainnya, yakni Syamsuddin Haris, menyebut puluhan pegawai rutan diduga terlibat dalam kasus pungli ini.

Baca juga: KPK Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Haris, Selasa (20/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas