Polda Metro Jaya Pastikan Tak Tepengaruh Hasil Dewas KPK soal Kebocoran Dokumen Korupsi ESDM
Karyoto tetap menghormati keputusan Dewas KPK soal tidak ada pelanggaran etik dalam kasus tersebut yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak terpengaruh dengan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan teknik yang digunakan pihaknya berbeda dengan Dewas KPK sebab Dewas KPK hanya mengusut persoalan etik, sedangkan apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menyangkut persoalan pidana.
"Antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Meski begitu, Karyoto tetap menghormati keputusan Dewas KPK soal tidak ada pelanggaran etik dengan tidak adanya cukup bukti dalam kasus tersebut yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 210 Miliar Milik Ricky Ham Pagawak yang Diduga Hasil Korupsi
Ia bahkan mengaku sempat bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mendiskusikan perkara ini.
"Kemarin saya sempat bertemu dengan Ketua Dewas kita diskusi diskusi aja, saya mengatakan temuan kami seperti ini Pak', Dewas bilang 'temuan kami seperti ini'. Kami tidak bisa memaksa, karena sifatnya di sana sukarela. Kalau di kami kan ada teknik-teknik untuk mencari yang namanya dokumen, yang namanya berkaitan dengan alat bukti kami cocokan dengan kajadiannya," ungkap Karyoto.
Firli Bahuri Tak Terbukti Bocorkan Data
menyatakan tak menemukan bukti pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Adapun Firli Bahuri dilaporkan oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya.
"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Tumpak menjelaskan bahwa Dewas turut tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.
Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa Firli Bahuri, Idris Froyoto Sihite, dan Arifin Tasrif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.