Polri Benarkan Erwin Aksa Cabut Laporan ke Romahurmuziy, Penghentian Kasus Tengah Diproses
Polri benarkan Erwin Aksa telah cabut laporan pencemaran nama baik terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy (Rommy) kini sedang diproses.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa telah mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy alias Rommy.
"Untuk permohonan pencabutan (laporan) dari EA sudah dilayangkan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Nurul mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah memproses pengentian penyelidikan dengan menunggu surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).
"Masih menunggu pendalaman ya. Kita tunggu informasi resmi dari Bareskrim ya untuk SP3-nya," ucapnya.
Baca juga: Kekeluargaan Jadi Alasan Erwin Aksa Cabut Laporan Terhadap Romahurmuziy
Erwin Aksa sendiri telah mencabut laporan polisi soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy alias Rommy.
"Sudah dicabut (laporan di Bareskrim Polri)" kata Erwin saat dihubungi, Senin (19/6/2023).
Erwin mengatakan alasan dirinya mencabut laporan tersebut lantaran masalahnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Alasan (karena) sudah diselesaikan secara kekeluargaan," singkatnya.
Rencananya, jika tidak dicabut, Erwin sendiri akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada pekan ini.
Baca juga: Mangkir, Polri Kembali Panggil Erwin Aksa soal Laporan ke Romahurmuziy Sebut Dirinya Penipu
Untuk informasi, Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy ke polisi pada Senin (8/5/2023).
Erwin mengatakan Rommy telah mencap dirinya sebagai penipu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) Sulawesi Selatan 2018 lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
"Saya melihat ucapan ini mencemarkan nama baik saya ya saya lapor ke polisi," kata Erwin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (10/5/2023).