PPDB SD Kota Palembang 2023 Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran
Berikut informasi jadwal, syarat, dan alur pendaftaran PPDB SD Kota Palembang jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Palembang jenjang SD jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali tahun 2023.
PPDB SD Negeri Kota Palembang dilaksanakan dengan mekanisme online melalui website ppdb.palembang.go.id.
Pendaftaran PPDB SD Palembang 2023 jalur zonasi dan perpindahan tugas dibuka pada 21-23 Juni 2023.
Jalur zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun.
Sementara jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindahtugaskan dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang.
Hal tersebut juga berarti perpindahan peserta didik dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang.
Baca juga: Link Cek NPSN Sekolah Asal untuk PPDB 2023, Begini Caranya
Kuota jalur zonasi adalah sebanyak 80 persen dari daya tampung SD Negeri.
Sementara kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali yakni 5 persen dari daya tampung SD negeri yang diurutkan berdasarkan zonasi alamat terdekat dengan sekolah.
Berikut ini jadwal, persyaratan, dan alur pendaftaran PPDB SD Kota Palembang 2023 jalur zonasi dan perpindahan tugas:
Jadwal PPDB SD Kota Palembang 2023 Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas
1. Pendaftaran: 21 - 23 Juni 2023
2. Verifikasi Pendaftaran: 26 - 28 Juni 2023
3. Pengumuman Hasil: 1 Juli 2023
4. Masa Sanggah: 1 - 3 Juli 2023
5. Daftar Ulang: 3 - 4 Juli 2023
Baca juga: PPDB Lampung Utara 2023 Jenjang SMP Dibuka Hari Ini: Syarat, Jadwal dan Cara Daftar
Syarat Daftar PPDB SD Kota Palembang 2023 Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas
Persyaratan Umum:
1. Memprioritaskan yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog profesional dan rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Persyaratan Jalur Zonasi:
- Peserta didik telah tinggal dalam wilayah zonasi minimal 1 tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang di terbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Dokumen untuk diunggah: Kartu Keluarga
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili.
Baca juga: PPDB SD Kota Semarang 2023: Syarat Dokumen, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi
Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas:
1. Calon Peserta Didik karena alasan perpindahan domisili pekerjaan orang tua/wali dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang
2. Calon Peserta Didik karena alasan perpindahan Peserta Didik dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang
Dokumen untuk diunggah: Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan terhitung 6 bulan sebelum dari waktu pendaftaran.
Alur Pendaftaran PPDB Kota Palembang 2023
1. Registrasi akun di website ppdb.palembang.go.id;
2. Masuk aplikasi;
3. Pendaftaran siswa;
4. Pengisian biodata;
5. Pilih jalur pendaftaran PPDB;
6. Lengkapi dokumen persyaratan;
7. Pilih sekolah;
8. Konfirmasi pendaftaran;
9. Cetak bukti konfirmasi;
10. Verifikasi data ke sekolah;
11. Cetak bukti verifikasi;
12. Hasil seleksi sementara;
13. Masa sanggah;
14. Pengumuman PPDB;
15. Daftar ulang.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.