Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Pindah Tugas: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas verifikasi pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur pindah tugas tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Pindah Tugas: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran
Tangkapan layar laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com
Tampilan layar laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com - Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas verifikasi pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur pindah tugas tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kediri jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur pindah tugas tahun 2023.

PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 pindah tugas diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tua atau walinya berdomisili di luar wilayah tetapi dipindahtugaskan di wilayah sekolah yang akan dituju.

Selain itu, jalur pindah tugas juga dapat diisi oleh anak guru/pegawai yang bertugas di sekolah yang dituju.

Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 pindah tugas dibuka pada 26 Juni-5 Juli 2023. 

Calon peserta didik mendaftar PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 secara daring melalui laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com.

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah 5 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: PPDB Kabupaten Tegal 2023 Jenjang SMP: Jadwal, Syarat, Cara Daftar di ppdb.tegalkab.go.id

Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Pindah Tugas

Berita Rekomendasi

- Pendaftaran: 26 Juni - 5 Juli 2023

- Verifikasi: 26 Juni - 5 Juli 2023

- Pengumuman: 8 Juli 2023

- Daftar Ulang: 10-13 Juli 2023

Persyaratan PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Pindah Tugas

Persyaratan Umum:

1. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal, kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas