Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacaan Niat Berkurban, Simak Cara Memilih dan Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023

Idul Adha pada tahun ini jatuh pada 29 Juni 2023, simak bacaan niat, tata cara memilih dan menyembelih hewan kurban Idul Adha tahun 2023.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Bacaan Niat Berkurban, Simak Cara Memilih dan Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023
TRIBUN MATARAMAN/SAMSUL HADI
Ilustrasi Hewan Kurban - Idul Adha pada tahun ini jatuh pada 29 Juni 2023, simak bacaan niat, tata cara memilih dan menyembelih hewan kurban Idul Adha tahun 2023. 

- Kambing atau domba yang hendak dikurbankan berumur lebih dari satu tahun

- Sapi yang hendak dikurbankan minimal berusia dua tahun

Baca juga: Dirjen Perhubungan Laut Kirimkan 550 Ekor Sapi dengan Kapal Ternak, Jamin Ketersediaan Hewan Kurban

Cara menyembelih hewan kurban, dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ustaz M. Syukron Maksum:

1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri, maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

BERITA TERKAIT

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas