Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Tak Maksimal Rawat Lukas Enembe, Jaksa KPK: Kami Punya Bukti Rutin Kontrol

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sebagai terdakwa, Kamis (22/6/2023)

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dituduh Tak Maksimal Rawat Lukas Enembe, Jaksa KPK: Kami Punya Bukti Rutin Kontrol
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023) hari ini. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sebagai terdakwa, Kamis (22/6/2023).

Sidang beragendakan tanggapan atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat menanyakan soal klaim Lukas Enembe bahwa penanganan tim kesehatan rutan KPK tidak maksimal untuk merawat dirinya yang sakit.

"Menurut terdakwa bahwa penanganan dari tim rutan kesehatan KPK katanya tidak maksimal?" tanya hakim, Kamis.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan pihak tim kesehatan rutan KPK selama ini telah melakukan kontrol kesehatan terhadap terdakwa di RSPAD Gatot Soebroto dan yang bersangkutan juga ditangani oleh dokter spesialis.

Jaksa pun mengaku juga memiliki bukti-bukti kontrol rutin terhadap Lukas Enembe tersebut, dan siap disampaikan jika majelis hakim memerlukan sebagai pembuktian.

Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

BERITA REKOMENDASI

"Selama ini telah dilakukan kontrol rutin terdakwa di RSPAD dengan dokter-dokter spesialis yang sudah disiapkan sejak awal penangkapan, kita koordinasi secara intens juga," terang Wawan.

"Dan kami ada bukti-bukti kontrol rutinnya, kalau Yang Mulia membutuhkan kami siapkan," lanjutnya.

Selain itu Wawan mengatakan bahwa dokter dari tim kesehatan rutan KPK kerap mengunjungi terdakwa di tahanan untuk memantau perkembangan kesehatan yang bersangkutan dari hari ke hari.

"Dokter rutan kami juga sering melakukan visit ke terdakwa memantau hari per hari perkembangan kesehatan terdakwa. Jadi kami mengupayakan maksimal perawatan kesehatan terhadap terdakwa," tutur Wawan.

Baca juga: Sosok Gerius One Yoman Jadi Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe, Kadis PUPR Bangun Arena PON Papua

Jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.


Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gerius One Yoman Tersangka Pengembangan Kasus Lukas Enembe

Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas