Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Keppres Libur Idul Adha untuk ASN Tahun Ini Ditambah

Keppres dikeluarkan usai pemerintah resmi mengumumkan penambahan libur cuti bersama Idul Adha 2023.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Teken Keppres Libur Idul Adha untuk ASN Tahun Ini Ditambah
YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi saat meninjau aktivitas pedagang di Pasar Tohaga Parung dan Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (21/06/2023). Jokowi memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil menjelang Hari Raya Idul Adha 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Jokowi meneken Keppres 16/2023 pada Kamis (22/6/2023) hari ini.

Keppres dikeluarkan usai pemerintah resmi mengumumkan penambahan libur cuti bersama Idul Adha 2023.

Dalam laman Sekretariat Kabinet, penerbitan Keppress juga diperuntukan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.

Penambahan cuti bersama ini disebutkan bertujuan untuk memberi kesempatan orang tua dan anak bersama-sama saat libur sekolah, sekaligus meningkatkan pariwisata demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keppres 16/2023 tersebut dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis.

Baca juga: Cuti Bersama Idul Adha, MenPAN-RB: Momentum ASN Lebih Dekat Keluarga

Berita Rekomendasi

Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut.

- Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya idul Fitri 1444 Hijriah;

- Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak

- Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

- Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama pada Hari Raya Idul Adha.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini.

Dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.

Pada surat itu, Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan cuti bersama ini akan menyebabkan libur yang panjang.

Muhadjir mengatakan libur panjang ini akan membangkitkan perekonomian khususnya di sektor pariwisata. Menurut Muhadjir, libur yang dapat mendorong masyarakat untuk berekreasi.

"Maksud dari libur cuti bersama 3 hari yang dengan demikian, bahkan akan ada 5 hari libur, yaitu hari disamping 3 hari yang telah ditetapkan, nanti akan diikuti hari Sabtu dan Ahad atau Minggu. Maka akan terjadi libur panjang," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas