Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pungli di Rutan KPK, Demokrat Kaget dan Prihatin Karena Sulit Diterima Logika Sehat

Komisi III minta pimpinan KPK melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal menyusul adanya pungli di Rutan KPK oleh oknum internal.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Pungli di Rutan KPK, Demokrat Kaget dan Prihatin Karena Sulit Diterima Logika Sehat
ISTIMEWA
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Didik Mukrianto mengatakan pimpinan KPK harus menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat praktik pungli dalam rumah tahanan (Rutan) KPK.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal.

Hal itu menyusul adanya kasus pungutan liar (pungli) oleh oknum internal yang mencederai lembaga anti rasuah tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI dari Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan pimpinan KPK harus menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat praktik pungli dalam rumah tahanan (Rutan) KPK

"Cukup mengagetkan dan sangat memprihatinkan. Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan, pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya," kata Didik saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023). 

Seperti diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp 4 Miliar.

Pungli tersebut diduga terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022.

Bahkan, KPK mengungkapkan praktik pungli di Rutan terkait penyelundupan alat komunikasi dan uang, yang dilakukan tahanan dengan memberi sejumlah uang kepada oknum pegawai agar mendapati fasilitas yang dilarang selama tersangka mendekam di dalam Rutan. 

Berita Rekomendasi

Didik pun menyebut, dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK masuk dalam kategori petty corruption atau korupsi berskala kecil yang dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. 

"Namun sekecil apapun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK," tuturnya. 

Peristiwa ini dinilai bukan hanya mencoreng wajah KPK saja. Akan tetapi juga dapat berpotensi melahirkan ketidakpercayaan dari masyarakat yang selama ini telah mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

"Dalam rangka memitigasi potensi damage trust publiknya kepada KPK, KPK harus juga transparan sepenuhnya kepada publik dalam melakukan pengungkapannya. Buka dan tindak seterang-terangnya siapapun yang terlibat baik yang menyuap maupun yang disuap," ujar Didik.

Baca juga: KPK Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK

Selain itu, anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan hukum ini menyatakan harus ada evaluasi dan pembenahan di dalam tubuh KPK.


Khususnya, kata Didik, pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai internal lembaga antirasuah tersebut.

"Saya menduga ada problem di bidang pengawasan dan pembinaan di internal, sehingga terbuka ruang dan kesempatan terjadinya penyimpangan," terangnya. 

"Karena pengawasan dan pembinaan SDM di lembaga superbody ini sangatlah penting dan fundamental, karena kehadiran pegawai dan SDM KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak bisa digantikan oleh alat secanggih apapun," sambung Didik.

Oleh karenanya, legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu meminta pimpinan KPK mengusut tuntas dugaan pungli dalam lingkaran pegawainya. 

Bahkan menurut Didik, pengusutan dugaan praktik pungli di KPK harus melibatkan PPATK agar dapat menelusuri aliran rekening pungli sehingga penyelesaian kasus pun menjadi lebih komprehensif.

"Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," tegasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas