Kata KPK soal Pernyataan Denny Indrayana tentang Anies: Kami Tak Terpengaruh Intervensi Politik
Denny Indrayana menyebutkan Anies Baswedan segera menjadi tersangka korupsi di KPK, simak respons dari KPK.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - KPK merespons surat terbuka dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, yang menyebutkan Anies Baswedan segera menjadi tersangka korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri, mengungkapkan pihaknya merupakan penegak hukum dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi politik dari luar KPK.
"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam petarungan politik di luar KPK," ujarnya, Rabu (21/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dikatakan Ali Fikri, saat ini, pernyataan dari Denny tersebut masih dalam penyelidikan.
Pihaknya tidak akan menanggapi pernyataan yang masih sebatas asumsi dan persepsi.
Baca juga: Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana: Konteks Saya sebagai Dosen Hukum Tata Negara
"Sejauh ini, yang kami ketahui masih pada tahap penyelidikan. Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi," ucap Ali Fikri.
Kendati demikian, kata Ali Fikri, ia tetap menghargai pernyataan Denny itu karena hal tersebut bagian dari kebebasan berpendapat.
"Sekalipun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat," katanya.
Pernyataan Denny Jadi Alarm Kontrol Jalannya Demokrasi
Deputi Bappilu DPD Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menilai pernyataan dari Denny mengenai Anies menjadi semacam alarm atau wake up call yang berguna untuk melakukan kontrol terhadap jalannya demokrasi.
"Oleh karena itu pernyataan Prof. Denny Indrayana akan ditersangkakan dan dijegalnya Mas Anies ini menjadi semacam wake up call bagi seluruh penggiat demokrasi dan civil society untuk melakukan kontrol demokrasi agar tak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," kata Kamhar, Rabu (21/6/2023).
Dikatakan Kamhar, Denny pasti memiliki dasar dan alasan yang memadai.
Pernyataannya tersebut juga sebagai bentuk kepeduliaan Denny terhadap demokrasi karena perannya sebagai aktivis dan Guru Besar Hukum Tata Negara.
Baca juga: Survei Indopol: Prabowo Unggul Head to Head Lawan Ganjar Pranowo Maupun Anies Baswedan