Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita 20 Aset Tanah dan Bangunan Hasil Pencucian Uang Rafael Alun Senilai Rp 150 Miliar

KPK menyita 20 aset tanah atau bangunan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang diduga berasal dari hasil TPPU.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita 20 Aset Tanah dan Bangunan Hasil Pencucian Uang Rafael Alun Senilai Rp 150 Miliar
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Terbaru KPK menyita 20 aset tanah atau bangunan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang diduga berasal dari hasil TPPU. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 tanah atau bangunan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/6/2023).

Ali mengatakan penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Dari hasil penelusuran, ungkap Ali, penyitaan aset Rafael Alun dilakukan di tiga kota.

Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," ungkapnya.

Baca juga: KPK Dalami Aset Bersama Rafael Alun Trisambodo

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan bahwa penyitaan aset Rafael Alun merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.

"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," kata dia.

Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Baca juga: LPSK Jelaskan Peluang Harta Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK untuk Restitusi David Ozora

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal TPPU.

Tak hanya aset tanah/bangunan, KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas