Nurul Ghufron Sebut Belum Ada Koordinasi antara Polda dan KPK soal Kebocoran Dokumen
Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM sudah naik penyidikan tapi KPK belum koordinasi dengan Polda Metro Jaya yang menanganinya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan terkait perkara di Kementerian ESDM sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
Namun, sejauh ini belum ada koordinasi yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polda Metro Jaya terkait kasus dimaksud.
"Tidak ada (koordinasi dengan Polda, red), belum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Kendati begitu, Nurul memastikan pihak KPK bakalan taat hukum terhadap perkara dugaan kebocoran dokumen yang sedang bergulir di Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, pimpinan KPK sebagai warga negara harus bertindak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sekali lagi kita tidak sedang berandai-andai, kalau memang ada proses hukum tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum, kami akan melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan saja," kata Nurul.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang memeriksa pimpinan KPK Firli Bahuri dkk untuk mengusut dugaan tindak pidana terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
"Ya untuk menuntaskan perkara ini tentunya kami sekarang baru pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen-dokumen, secara detail kami belum bisa menceritakan," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditanya kemungkinan pemeriksaan Firli cs, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
"Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi-saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," tambahnya.
Karyoto menyebut pihaknya sudah menaikkan status laporan ke tahap penyidikan karena menemukan peristiwa pidana.
Penyidik, kata dia, akan mencari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi. Kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto.
"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target daripada penyelidikan itu. Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan. Jelas," imbuhnya.
Baca juga: Yakin dengan Penyidikan Kebocoran Data Korupsi ESDM, Irjen Karyoto: Saya Tahu Persis Perkara Itu
KPK ini menyatakan pihaknya menaruh atensi untuk menuntaskan kasus tersebut. Terlebih pelapor terhitung banyak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.