Polisi Bakal Telusuri Kemungkinan Adanya Tindak Pidana Dalam Kasus Pesantren Al Zaytun Indramayu
Polri akan menelusuri ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga menyebarkan ajaran agama menyimpang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan menelusuri ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat yang diduga menyebarkan ajaran agama menyimpang.
"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Nantinya, bila ditemukan unsur pidana kepolisian baru dapat mengusut perkara yang ada di sana.
"Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya," ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat kepolisian memproses adanya tindak pidana yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
MUI juga mengkaji bahwa ada dugaan bahwa ponpes pimpinan Panji Gumilang terafiliasi dengan NII.
Baca juga: Demo di Depan Ponpes Al Zaytun, Orator: Tangkap Panji Gumilang
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ichsan Abdullah seusai rapat dengan Kemenpolhukam Rabu (21/6/2023).
Desakan penegakan hukum ini adalah rekomendasi jika benar dugaan tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
"Rekomendasinya yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," kata dia.
Baca juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Bersabar Terkait Polemik di Ponpes Al-Zaytun
Ichsan juga fokus pada upaya agar yayasan pendidikan Al Zaytun bisa diselamatkan dan dilakukan pembinaan dari ajaran menyimpang.
"Karena menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya, ya (diharapkan) tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," tutur Ichsan.
Namun, tak menutup kemungkinan juga bahwa izin pondok pesantren Al Zaytun diminta untuk dicabut berdasarkan hasil pengkajian.
Ichsan sendiri sempat menyinggung bahwa dari hasil penelitian MUI, jelas bahwa Al Zaytun diduga terindikasi terafiliasi dengan gerakan NII.
Pembinaan Kemenag dan MUI juga dipaparkan Ichsan sebagai salah satu solusi menyelamatkan ponpes tersebut.