Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tegaskan Penerapan Sertifikasi Mengemudi untuk Pembuatan SIM Belum Diberlakukan

Korlantas Polri menegaskan terkait kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru masuh belum diberlakukan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Tegaskan Penerapan Sertifikasi Mengemudi untuk Pembuatan SIM Belum Diberlakukan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menggelar konferensi pers terkait aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menegaskan terkait kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru masuh belum diberlakukan.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji soal penerapan kebijakan tersebut.

"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Yusri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Yusri mengatakan pihaknya saat ini masih menggodok aturan terkait pelaksanaan kebijakan sertifikat mengemudi tersebut.

Setelah selesai disusun, nantinya pihak kepolisian masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum nantinya diberlakukan.

Yusri tak menyebut kapan target pemberlakuan. Dia hanya mengatakan sesegera mungkin.

"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," ujar Yusri.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a seperti dikutip.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut di Indonesia, masyarakat bisa mendapatkan SIM baru sangat mudah.

"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," kata Yusri kepada wartawan, Senin (19/6/2023). 

Baca juga: Seloroh Kapolri Sulitnya Ujian Praktek Pembuatan SIM: Kalau Lulus Langsung Jadi Pemain Sirkus

Hal ini berdampak kepada tingginya kecelakaan lalu lintas ketika mengabaikan etika dalam berkendara.

"Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelasnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas