Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai, Diduga Pelicin Selundupkan HP dan Uang
KPK gerak cepat tangani dugaan pungli di rutannya dengan bentuk tim khusus,gandeng PPATK dan rotasi puluhan pegawai yang diduga terlibat.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK yang mencapai Rp 4 miliar bertujuan untuk memperoleh fasilitas tambahan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.
Diduga, guna memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi seperti handphone ke rutan, perlu ada pelicin.
Sayangnya KPK belum mengungkap gamblang modus pungli yang terjadi di rutannya.
Terkini KPK sudah membentuk tim khusus untuk menanganai dugaan pungli di rutan KPK.
Karena angka pungli nilainya cukup fantastis yakni Rp 4 miliar, KPK juga menggandeng PPATK.
Sejumlah pegawai yang diduga terlibat punsudah dilakukan rotasi.
Pungli di Rutan KPK untuk Selundupkan Uang dan Handphone ?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menduga praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK bertujuan untuk memperoleh fasilitas tambahan.
Menurut Nurul, rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.
Diduga, guna memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi seperti handphone ke rutan, perlu ada pelicin.
“Untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas itu sebagaimana disampaikan tadi ada duit masuk, nah yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit, itu butuh duit, atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit,” kata Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Kendati demikian, Nurul masih belum mau mengungkap modus-modus atau bagaimana praktik pungli itu terjadi yang diduga melibatkan puluhan pegawai KPK itu.
“Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu kepada kami untuk melakukan penyelidikan. Nanti pada saatnya pada saat penyidikan atau tahap-tahap selanjutnya akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.