Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai, Diduga Pelicin Selundupkan HP dan Uang
KPK gerak cepat tangani dugaan pungli di rutannya dengan bentuk tim khusus,gandeng PPATK dan rotasi puluhan pegawai yang diduga terlibat.
Penulis: Theresia Felisiani
Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya mengungkapkan pungli ini mencapai Rp4 miliar dan masih berpotensi bertambah.
Sebab, nilai Rp4 miliar itu diduga hanya dalam kurun 3 bulan saja, yaitu Desember 2021 hingga Maret 2022.
Komisi antikorupsi pun telah menetapkan skandal pungli di lingkungan rutan KPK ini ke tahap penyelidikan.
KPK Buat Tim Khusus Usut Skandal Pungli Rp 4 Miliar di Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Merah Putih. Tim ini terdiri dari pegawai KPK lintas unit.
"Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di rutan," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Di mana dalam pengelolaan rutan, lanjut Cahya, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM.
Cahya menambahkan bahwa KPK bakal mencopot para pihak yang diduga terlibat.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," katanya.
Nurul Ghufron Soal Pungli Rp4 Miliar: Insan KPK Juga Manusia yang Memungkinkan Salah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf soal adanya tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rutan Merah Putih.
KPK, katanya, akan menindaklanjuti secara obyektif sesuai fakta kepada siapapun pelakukunya termasuk insan KPK itu sendiri.
"Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, kami segenap pimpinan dan insan Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud," kata Nurul di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Nurul pun meminta kewajaran, sebab insan KPK juga manusia biasa yang bisa berbuat salah.