Revisi UU Desa, Baleg DPR Sepakati Perpanjang Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Sebanyak enam fraksi di DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam fraksi di DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan maksimal kepemimpinan dua periode.
Usulan perubahan ini sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan satu diantara poin perubahan UU Desa terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
"Secara umum sih enggak ada. (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Dikatakan Supratman, perubahan masa jabatan Kades ini disepakati lantaran fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).
Baca juga: MK Putuskan Tidak Menerima Uji Materiil UU Desa, Masa Jabatan Kades Maksimal Tetap 18 Tahun
Untuk diperlukan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.
"Justru karena itu yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat Pilkades," ucapnya.
"Nah menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertimbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," lanjutnya.
Baca juga: Ketua Umum Apdesi Sebut Kehadiran Megawati di HUT ke-9 UU Desa Sebagai Ketua BPIP
Adapun, enam fraksi menyetujui usulan perubahan masa jabat kades menjadi 9 tahun yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra.
Sedangkan Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.