Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

580 Tersangka TPPO Ditangkap Satgas Selama 17 Hari, 1.671 Korban Berhasil Diselamatkan

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menangkap 580 tersangka selama 17 hari mulai 5-22 Juni 2023.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 580 Tersangka TPPO Ditangkap Satgas Selama 17 Hari, 1.671 Korban Berhasil Diselamatkan
Istimewa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan - 580 Tersangka TPPO Ditangkap Satgas Selama 17 Hari, 1.671 Korban Berhasil Diselamatkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menangkap 580 tersangka selama 17 hari mulai 5-22 Juni 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pengungkapan ini berdasarkan 494 laporan polisi yang diterima.

"Sebanyak 580 tersangka telah dibekuk," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Adapun korban yang berhasil diselamatkan, kata Ramadhan, ada 1.671 orang.

"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671," ungkapnya.

Ramadhan merinci ada 762 perempuan dewasa dan 96 anak perempuan anak yang menjadi korban. Lalu, 764 pria dewasa dan 49 anak laki-laki.

Dari ratusan laporan yang telah diterima Polri, 92 di antaranya masih salam tahap penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Kemudian, 375 kasus di tahap penyidikan dan satu kasus segera masuk tahap persidangan.

Ramadhan mengatakan modus yang digunakan berbagai macam. Para korban dijanjikan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) hingga mengeksploitasi anak.

Ramadhan menjelaskan, kasus perdagangan orang ini salah satunya diungkap oleh Polda Kepulauan Riau.

Di sana, ada dua pelaku yang diamankan. Mereka diduga memperdagangkan anak di bawah umur. 

Dari ratusan tersangka yang telah diamankan, Ramadhan menjelaskan, ada berbagai modus yang dilakukan.

Sebanyak 132 kasus di antaranya adalah mempekerjakan para korban sebagai pekerja seks komersil (PSK).

"Salah satu kasus yang diungkap terjadi Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual terhadap anak yang masih berumur 14 tahun," tutur Ramadhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas