ICW Minta KPK Usut Kasus Pungli Rp 4 Miliar di Rutan yang Libatkan Pihak Eksternal
ICW minta KPK usut dugaan pungutan liar (pungli) Rp 4 miliar di lingkungan rutan dengan bantuan pihak luar, meminimalisir konflik kepentingan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap pengusutan dari pihak eksternal tetap dilakukan untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) Rp 4 miliar di lingkungan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijelaskan Kepala Divisi Hukum ICW, Lalola Easter, pengusutan perkara dengan melibatkan pihak luar menciptakan objektivitas penyelidikan.
Sehingga meminimalisir konflik kepentingan yang terjadi di KPK.
"Kalau dalam konteks penyelesaian dari sisi etik silakan prosesnya berjalan di internal KPK, tapi kalau dikaitkan dengan atau terkait dengan penegakan hukum pidana atau dugaan tindak pidana korupsi itu harusnya diserahkan ke instansi penegak hukum lain."
"Jika ini ditangani oleh KPK, ada konflik kepentingan di situ," ungkap Lola, Kamis (22/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Dadan Tri Sebagai Tersangka oleh KPK Terasa Janggal
Pasalnya, oknum yang melakukan tindak pidana ini belum diketahui apakah memang bekerja secara sendiri, berkelompok atau di bawah perintah atasannya.
"Perlu dicek kembali di bawah siapa (pegawai rumah tahanan itu)," ungkap Lola.
Sehingga, lanjut Lola, sebaiknya penyelidikan kasus diserahkan kepada penegak hukum lain.
"Bayangkan kalau dalam penegakan hukum organ yang mampu subjek itu kemudian menjadi yang memeriksa, bukan masalah percaya atau tidak, ini bicara soal normanya saja, bahwa itu kemudian akan memperbesar kemungkinan konflik kepentingan, itu harus dihindari."
"Kalau misalnya KPK memang komit untuk membuktikan integritasnya, penanganan perkara harusnya bisa langsung melibatkan perilaku hukum lain, mulai dari tahapan penyelidikan," lanjut Lola.
Berkaitan dengan pungli, berbagai hal bisa terjadi di rutan.
Baca juga: Kasus rutan KPK: Dugaan pungli Rp4 miliar dinilai merusak integritas KPK
Apalagi mereka yang menjadi tahanan tentu memiliki keterbatasan akan suatu hal.
Misalnya, terbatas tak boleh menggunakan alat komunikasi ataupun tak boleh dengan leluasa pergi ke dunia luar selain lapas.
Keterbatasan itu yang akhirnya membuat rawannya terjadi tindak pungutan liar.