ICW Minta KPK Usut Kasus Pungli Rp 4 Miliar di Rutan yang Libatkan Pihak Eksternal
ICW minta KPK usut dugaan pungutan liar (pungli) Rp 4 miliar di lingkungan rutan dengan bantuan pihak luar, meminimalisir konflik kepentingan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
Dijelakan Ali, sidak dewas sebenarnya sering dilakukan di rutan tersebut, termasuk juga rutan KPK lainnya.
"Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," kata Ali Fikri.
Baca juga: Buntut Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Rotasi Pegawai yang Diduga Terlibat
Ali memastikan, KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini.
"Kita tahu KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya."
"Tidak hanya etik dan disiplin, tapi juga penegakan hukum," tegas Ali Fikri.
Termasuk, KPK akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," lanjut Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Ali mengatakan praktik dugaan pungli di lingkungan rutan KPK ini cukup rumit.
"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," kata Ali Fikri.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)