Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Minta KPK Usut Kasus Pungli Rp 4 Miliar di Rutan yang Libatkan Pihak Eksternal

ICW minta KPK usut dugaan pungutan liar (pungli) Rp 4 miliar di lingkungan rutan dengan bantuan pihak luar, meminimalisir konflik kepentingan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in ICW Minta KPK Usut Kasus Pungli Rp 4 Miliar di Rutan yang Libatkan Pihak Eksternal
Istimewa
Ilustrasi - ICW minta KPK usut dugaan pungutan liar (pungli) Rp 4 miliar di lingkungan rutan dengan bantuan pihak luar, meminimalisir konflik kepentingan 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap pengusutan dari pihak eksternal tetap dilakukan untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) Rp 4 miliar di lingkungan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan Kepala Divisi Hukum ICW, Lalola Easter, pengusutan perkara dengan melibatkan pihak luar menciptakan objektivitas penyelidikan.

Sehingga meminimalisir konflik kepentingan yang terjadi di KPK.

"Kalau dalam konteks penyelesaian dari sisi etik silakan prosesnya berjalan di internal KPK, tapi kalau dikaitkan dengan atau terkait dengan penegakan hukum pidana atau dugaan tindak pidana korupsi itu harusnya diserahkan ke instansi penegak hukum lain."

"Jika ini ditangani oleh KPK, ada konflik kepentingan di situ," ungkap Lola, Kamis (22/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Dadan Tri Sebagai Tersangka oleh KPK Terasa Janggal

Pasalnya, oknum yang melakukan tindak pidana ini belum diketahui apakah memang bekerja secara sendiri, berkelompok atau di bawah perintah atasannya.

"Perlu dicek kembali di bawah siapa (pegawai rumah tahanan itu)," ungkap Lola.

Berita Rekomendasi

Sehingga, lanjut Lola, sebaiknya penyelidikan kasus diserahkan kepada penegak hukum lain.

"Bayangkan kalau dalam penegakan hukum organ yang mampu subjek itu kemudian menjadi yang memeriksa, bukan masalah percaya atau tidak, ini bicara soal normanya saja, bahwa itu kemudian akan memperbesar kemungkinan konflik kepentingan, itu harus dihindari."

"Kalau misalnya KPK memang komit untuk membuktikan integritasnya, penanganan perkara harusnya bisa langsung melibatkan perilaku hukum lain, mulai dari tahapan penyelidikan," lanjut Lola.

Berkaitan dengan pungli, berbagai hal bisa terjadi di rutan.

Baca juga: Kasus rutan KPK: Dugaan pungli Rp4 miliar dinilai merusak integritas KPK

Apalagi mereka yang menjadi tahanan tentu memiliki keterbatasan akan suatu hal.

Misalnya, terbatas tak boleh menggunakan alat komunikasi ataupun tak boleh dengan leluasa pergi ke dunia luar selain lapas.

Keterbatasan itu yang akhirnya membuat rawannya terjadi tindak pungutan liar.

"Bisa terjadi penyalahgunaan izin tahanannya, kemudian disalahgunakan dari misalnya untuk mengunjungi Rumah Sakit, kemudian digunakan untuk keperluan lain."

"Nah untuk alat komunikasi juga demikian, karena seharusnya para tahanan itu tidak bisa memegang  atau memiliki secara pribadi alat komunikasi sehingga kalaupun ada komunikasi yang perlu dilakukan antara tahanan dengan pihak lain, harus melalui fasilitas yang memang ada di KPK," ungkap Lola.

Terkait jumlah pungli sebanyak Rp 4 miliar yang terjadi selama bulan Desember 2021 sampai Maret 2022, menurut Lola, jumlahnya mungkin lebih besar dari itu.

Baca juga: Mantan Petinggi KPK Dilibatkan Sebagai Pembina dan Pengawas Yayasan PSSI, Ini Tujuannya

Penemuan Pungli

Sebelumnya, Dewan pengawas (Dewas) menemukan adanya dugaan tindak pidana pungli di lingkungan rutan cabang KPK berkisar Rp 4 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan telah menemukan adanya dugaan pungli yang dilakukan puluhan petugas rutan KPK terhadap para tahanan kasus korupsi.

Albertina mengatakan transaksi dilakukan dengan beragam cara, salah satunya dikirimkan melalui rekening bank pihak ketiga.

Pihaknya menegaskan penemuan ini langsung ditemukan dewas tanpa adanya pengaduan dari masyarakat.

"Pungutan yang dilakukan terhadap tahanan-tahanan yang ditahan di rutan KPK."

"Ini murni temuan dewas, tidak ada pengaduan masyarakat dengan jumlah sementara yang sudah kami peroleh itu di dalam satu tahun periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah 4 M," ungkap Albertina.

Baca juga: KPK Sebut Praktik Korupsi di Kementan Terkait Penempatan Pegawai dalam Jabatan

KPK Rotasi Pegawainya

Menindaklanjuti hal itu, KPK langsung merotasi sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam perkara pungli senilai Rp 4 miliar itu.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK."

"Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).

Dijelakan Ali, sidak dewas sebenarnya sering dilakukan di rutan tersebut, termasuk juga rutan KPK lainnya. 

"Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," kata Ali Fikri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ali Fikri menjelaskan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ali Fikri menjelaskan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Buntut Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Rotasi Pegawai yang Diduga Terlibat

Ali memastikan, KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini. 

"Kita tahu KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya."

"Tidak hanya etik dan disiplin, tapi juga penegakan hukum," tegas Ali Fikri.

Termasuk, KPK akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," lanjut Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).

Ali mengatakan praktik dugaan pungli di lingkungan rutan KPK ini cukup rumit.

"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," kata Ali Fikri.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas