Proses Pembuatan SIM Dinilai Menyulitkan Masyarakat, Kapolri Janji akan Lakukan Evaluasi
Sigit sudah meminta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri agar pembuatan SIM diperbaiki agar tidak menyulitkan masyarakat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Ia menyebut jika para wisudawan di hadapannya ikut tes praktik yang sama saat ini diselenggarakan, kemungkinan cuma 10 persen yang lulus.
Dan yang lulus dia bilang dapat menjadi pemain sirkus.
"Kita kalau saya uji dengan tes ini dari 200 yang lulus paling 20. Bener nggak? Nggak percaya? Kalian langsung saya bawa ke Daan Mogot langsung saya uji. Ya, karena kalau yang lolos dari situ, nanti pasti bisa jadi pemain sirkus," ucap Sigit.
"Ini hal-hal yang begitu diperbaiki jadi hakikat yang ingin kita dapat dari seorang pengendara tanpa harus melakukan hal yang sangat sulit," ucap dia.
Masalah pembuatan SIM mendapat sorotan setelah Polri mengeluarkan persyaratan baru dalam pembuatan SIM.
Syarat barunya, pemohon SIM perlu melampirkan bukti sertifikat mengemudi yang didapat dari lembaga pendidikan mengemudi.
Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani Sigit sendiri.
Menanggapi sindiran Kapolri itu, Korps Lalu Lintas Polri mengatakan akan membentuk tim gabungan bersama stakeholder terkait evaluasi ujian praktik pembuatan SIM yang dianggap tidak relevan atau menyulitkan.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut nantinya tim tersebut akan melakukan kajian atas perintah Kapolri itu.
Kelompok kerja itu, kata Yusri, akan diisi oleh sejumlah ahli di bidang lalu lintas.
"Betul, nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktek lagi. Khususnya di (rintangan) angka 8 sama zig zag itu apakah masih relevan masih digunakan," kata Yusri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Yusri mengatakan evaluasi tersebut akan dilakukan tanpa meninggalkan aspek-aspek keselamatan dalam berlalu lintas.
"Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM. Legitimasi itu harus ada untuk keterampilan dan juga kompetensi," tuturnya.
Nantinya, lanjut Yusri, dalam kajian tersebut akan dibahas terkait yang dianggap menyulitkan dalam ujian praktik pembuatan SIM tersebut akan dihilangkan atau diperbaiki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.